Anggota DPRD Kukar Terima Tunjangan Perumahan Rp10,6 Juta Setiap Bulan
TENGGARONG, Keberadaan rumah dinas (rumdin) yang dibangun dikawasan
Bukit Biru Tenggarong, yang sedianya diperuntukkan bagi anggota DPRD Kutai
Kartanegara tak bisa direalisasikan.
Lantaran kondisi fasilitas yang kurang
memadai, keberadaan rumah dinas tersebut telah diserahkan ke Pemkab Kukar
melalui BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), sehingga praktis hak
anggota dewan Kukar berupa tunjangan perumahan diterima setiap bulannya.
Untuk anggota DPRD Kukar baru, periode
2019-2024, mendapatkan hak tunjangan perumahan senilai Rp10,6 juta setiap
bulannya.
Kabag Hubungan Antar Lembaga (HAL)
Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara Sofyan Ashuri mengungkapkan, pemberian uang
tunjangan perumahan untuk anggota dewan berdasar dengan ketentuan yang ada. “Karena
tidak menempati rumah dinas, maka diberilah tunjangan perumahan,” kata nya,
Jumat 18 Oktober 2019 diruang kerjanya.
Dikatakan nya bahwa keberadaan rumah
dinas di kawasan Bukit Biru awalnya akan diperuntukkan bagi anggota dewan,
pembangunannya pun sudah sejak lama.”Setahu saya sudah lama pembangunanya, Cuma
fasilitas kurang memadai sehingga terkesan kurang terawat, sehingga anggota
dewan tak menempati fasilitas rumah dinas tersebut,” bebernya.
Sementara untuk unsur pimpinan DPRD,
tidak mendapatkan tunjangan perumahan, karena mempunyai hak menempati rumah
dinas yang ada, yang berada di kawasan Jalan Patin untuk unsur Wakil Ketua dan
rumah dinas ketua, di kawasan Jalan Akhmad Muksin
Tenggarong.awi/poskotakaltimnews.com